Ujian Nasional 2021 ditiadakan, nilai rapor menjadi syarat kelulusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud) Nadiem Makarim, menerbitkan Surat Edaran atau SE tentang peniadaan
ujian nasional (UN) tahun 2021.
Melansir dari laman Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), SE Mendikbud tentang peniadaan UN
dikarenakan penyebaran virus Covid-19 yang semakin meningkat (4/2/2021).
Karenanya langkah penghapusan ini
dilakukan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta
didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Berdasarkan SE tersebut, ujian
kesetaraan tahun 2021 juga ditiadakan bersama dengan UN.
Karena kebijakan ini, UN dan ujian
kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang
pendidikan yang lebih tinggi.
Nilai
rapor jadi syarat kelulusan dan kenaikan kelas
Merangkum dari SE yang dikeluarkan
oleh Mendikbud, berikut syarat kelulusan dan kenaikan kelas setelah UN 2021
ditiadakan.
- Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi
COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
- Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.
- Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
2. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk:
- Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai
sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil
perlombaan, dan sebagainya).
- Penugasan.
- Tes secara luring atau daring.
- Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh
satuan pendidikan.
3. Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan
sesuai dengan ketentuan.
- Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan bagi
peserta pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan
kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan.
- Ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan
dalam bentuk ujian sesuai ketentuan.
- Peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan
adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian
pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usai
dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
- Hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus
dimasukkan dalam data pokok pendidikan.
5. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:
- Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai
sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil
perlombaan, dan sebagainya).
- Penugasan.
- Tes secara luring atau daring.
- Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh
satuan pendidikan.
6. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK dan dapat diunduh pada laman https://jdih.kemdikbud.go.id/. Kemdikbud menyediakan bantuan teknis untuk daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
Informasi lengkap mengenai SE Mendikbud tentang peniadaan UN 2021, bisa dilihat di https://www.kemdikbud.go.id/ atau bisa didownload di menu File Download.
