Kesiswaan
Bidang Kesiswaan
Sesuai dengan amanat Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
bahwa Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk
watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab.
Berdasarkan fungsi dan tujuan
Pendidikan Nasional tersebut dapat dimaknai bahwa dalam proses penyelenggaraan
kegiatan pendidikan baik intrakurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler maupun
secara keseluruhan hendaknya mampu mengembangkan potensi peserta didik secara
menyeluruh dan seimbang beragam kecerdasan, yang meliputi: Kecerdasan spiritual
(olahhati); untuk memperteguh keimanan dan ketaqwaan, meningkatkan akhlak
mulai, budi pekerti atau moral dan entrepreneurship, Kecerdasan intelektual
(olahpikir); untuk membangun kompetensi dankemandirian ilmu pengetahuan dan
teknologi, Kecerdasan emosional (olahrasa); untuk meningkatkan sensitivitas,
dayaapresiasi, daya kreasi, serta daya ekspresi seni dan budaya, dan Kecerdasan
kinestetis (olahraga); untuk meningkatkan kesehatan, kebugaran, daya tahan,
kesigapan fisik, dan keterampilan kinestetis.
Kegiatan intrakurikuler, kokurikuler
maupun ekstrakurikuler merupakan bentuk kegiatan yang pada dasarnya untuk
memacu siswa menjadi semakin cerdas,seperti yang dimaksud dalam makna beragam
kecerdasan. Oleh karena itu,pelaksanaan kegiatan pembinaan kesiswaan harus
sinergi dengan kegiatan intrakurikuler dalam mencapai tujuan pendidikan
sebagaimana diamanatkan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional, dan secara
operasional diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 serta peraturan/edaran yang telah
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan
Menengah (Ditjen Mandikdasmen). Dalam pelaksanaannya, pembinaan kesiswaan pada
setiap sekolah atau daerah memiliki perbedaan baik dari segi manajemen,
perencanaan maupun teknis pembinaannya.