Kesiswaan


Kesiswaan

Bidang Kesiswaan

 

Sesuai dengan amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, dan bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

 

Berdasarkan fungsi dan tujuan Pendidikan Nasional tersebut dapat dimaknai bahwa dalam proses penyelenggaraan kegiatan pendidikan baik intrakurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler maupun secara keseluruhan hendaknya mampu mengembangkan potensi peserta didik secara menyeluruh dan seimbang beragam kecerdasan, yang meliputi: Kecerdasan spiritual (olahhati); untuk memperteguh keimanan dan ketaqwaan, meningkatkan akhlak mulai, budi pekerti atau moral dan entrepreneurship, Kecerdasan intelektual (olahpikir); untuk membangun kompetensi dankemandirian ilmu pengetahuan dan teknologi, Kecerdasan emosional (olahrasa); untuk meningkatkan sensitivitas, dayaapresiasi, daya kreasi, serta daya ekspresi seni dan budaya, dan Kecerdasan kinestetis (olahraga); untuk meningkatkan kesehatan, kebugaran, daya tahan, kesigapan fisik, dan keterampilan kinestetis.

 

Kegiatan intrakurikuler, kokurikuler maupun ekstrakurikuler merupakan bentuk kegiatan yang pada dasarnya untuk memacu siswa menjadi semakin cerdas,seperti yang dimaksud dalam makna beragam kecerdasan. Oleh karena itu,pelaksanaan kegiatan pembinaan kesiswaan harus sinergi dengan kegiatan intrakurikuler dalam mencapai tujuan pendidikan sebagaimana diamanatkan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional, dan secara operasional diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 serta peraturan/edaran yang telah diterbitkan oleh Direktorat  Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Mandikdasmen). Dalam pelaksanaannya, pembinaan kesiswaan pada setiap sekolah atau daerah memiliki perbedaan baik dari segi manajemen, perencanaan maupun teknis pembinaannya.